JURNAL SOREANG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam persidangan tersebut, suami dari Putri Candrawathi itu divonis dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan Sidang KKEP tidak diterima oleh Ferdy Sambo dan langsung mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepadanya tersebut.
Baca Juga: Bakal Didampingi Luis Milla, Persib Bandung Boyong 20 Pemain untuk Laga Lawan PSM Makassar
Diketahui, Ferdy Sambo divonis PTDH atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara.
Menurutnya, terkait keputusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunggu hasil banding untuk pemecatan Ferdy Sambo.
“Nanti kalau putusan banding menolak, maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres Pemberhentian,” kata Mahfud dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 27 Agustus 2022.
Dijelaskannya, proses pemecatan Ferdy Sambo bisa berjalan cepat walaupun perlu menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.
“(Proses pemecatan) Itu bisa cepat,” imbuh Mahfud MD.
Baca Juga: Tips Membangkitkan Gairah Bercinta Saat Hubungan Intim Suami Istri Terasa Membosankan
Diberitakan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri.
Mantan Kadiv Propam ini dinilai telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri.
Pembacaan putusan vonis Ferdy Sambo disampaikan oleh pimpinan Sidang KEPP.yakni Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri.
Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 16 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.***