Gercep! Sesuai Perintah Kapolri, Pelimpahan Kasus Brigadir J ke JPU Segera Dirampungkan, Kapan?

- 27 Agustus 2022, 16:19 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Pelimpahan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, bakal segera dirampungkan.

Polri menargetkan pelimpahan kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam beberapa pekan ke depan.

"Proses kasus ini harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, pemberkasan juga cepat dilakukan," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Namanya Viral! Ternyata Biji Teratai Bisa Juga Menambah Gairah Hubungan Intim Pasutri

"Sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini, berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU juga," sambungnya menambahkan.

Diketahui, Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Birgadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Namanya Viral! Ternyata Biji Teratai Bisa Juga Menambah Gairah Hubungan Intim Pasutri

Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56.

Adapun berkas perkara tahap I, yakni empat tersangka, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x