Sambangi Bareskrim dan Bawa Barang Bukti, Pengacara Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istrinya, Kasus Apa?

- 26 Agustus 2022, 19:44 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Bareskrim Polri.

Ia datang bersama timnya ke gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus dugaan laporan palsu oleh Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya Putri Candrawathi (PC).

Sebelumnya, Irjen FS dan PC membuat sejumlah laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Harus Coba! Ini 3 Manfaat Senam Kegel Bagi Pria, Salah Satunya Bisa Mempertahan Ereksi Ketika Hubungan Intim

Terkait hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk melaporkan FS dan istrinya PC atas dugaan laporan palsu.

Laporan palsu yang dimaksud, kata ia, adalah laporan yang dibuat dan diterima Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP juncto Pasal 55 KUH Pidana, dimana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan,” kata Kamaruddin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Berikut 7 Pemain Chelsea yang Bisa Pergi dari Klub Sebelum Bursa Transfer Ditutup, Ada Hakim Ziyech

Ditambahkannya, selain laporan tentang pengancaman, Kamaruddin juga menyebut laporan pelecehan seksual yang dilaporkan PC juga palsu. 

Oleh karenanya, Kamaruddin juga melaporkan laporan PC tersebut yang diduga sebagai laporan palsu.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah