JURNAL SOREANG - Terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Bareskrim Polri.
Ia datang bersama timnya ke gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus dugaan laporan palsu oleh Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya Putri Candrawathi (PC).
Sebelumnya, Irjen FS dan PC membuat sejumlah laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk melaporkan FS dan istrinya PC atas dugaan laporan palsu.
Laporan palsu yang dimaksud, kata ia, adalah laporan yang dibuat dan diterima Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa waktu lalu.
“Hari ini kami mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP juncto Pasal 55 KUH Pidana, dimana Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan,” kata Kamaruddin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Berikut 7 Pemain Chelsea yang Bisa Pergi dari Klub Sebelum Bursa Transfer Ditutup, Ada Hakim Ziyech
Ditambahkannya, selain laporan tentang pengancaman, Kamaruddin juga menyebut laporan pelecehan seksual yang dilaporkan PC juga palsu.
Oleh karenanya, Kamaruddin juga melaporkan laporan PC tersebut yang diduga sebagai laporan palsu.