JURNAL SOREANG - Direktur PT Midi Utama Indonesia, Suantopo Po diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
"Hari ini 26 Agustus 2022, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon (untuk) tersangka RL dkk," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga: 7 Trik untuk Bisa Nikmati Makanan Sehat Saat Kecilkan Perut Buncit
Ditambahkannya, selain memeriksa Suantopo Po, KPK juga memanggil Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT Midi Utama Indonesia.
"Pemeriksaan terhadap keduanya bakal dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022," ujarnya.
Ali menyebut, keduanya telah hadir di KPK untuk diperiksa terkait perkara persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon.
Baca Juga: 4 Kebiasaan Sarapan Pagi yang Bisa Membantu Anda Mengecilkan Perut Buncit Lebih Cepat
Kendati begitu, Ali Fiktri belum merinci lebih jauh terkait materi pertanyaan dari penyidik bagi keduanya.
Dalam perkara ini, paparnya, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon.