JURNAL SOREANG - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, terus bergulir.
Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan sejumlah pelaku sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Para pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka saat ini berjumlah lima orang, yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, Irjen FS, dan PC.
Baca Juga: Coba Biasakan 7 Hal Ini Biar Miss V Jadi Sehat dan Bikin Suami Puas saat Berhubungan Intim
Guna mengungkap kasus ini, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat 26 Agustus 2022.
Kuasa hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanish menegaskan, kliennya bakal hadir pada pemeriksaan. Selain itu, ia juga siap mendampingi PC.
"Saya akan dampingi (Ibu PC). Insyaa Allah Ibu PC kooperatif," ungkap Arman dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 25 Agustus 2022.
Saat ditanya apakah PC akan mengajukan penangguhan penahanan pada pemeriksaan perdana, Arman tidak menjawab dengan tegas.
Namun Arman memastikan, akan memperjuangkan apa-apa yang menjadi hak kliennya.