JURNAL SOREANG - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, terus bergulir.
Terkait kasus ini, sebanyak lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, Irjen FS, dan PC.
Guna membahas kasus pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK
Baca Juga: Keren! Tunjukan Kemampuan dan Bakat, Boygroup Kpop TXT Rilis Lagu Buatan Sendiri Berjudul Ring
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan, rapat akan digelar untuk mengonfirmasi seputar penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dimana dalam kasus ini, lanjutnya, melibatkan sejumlah anggota Polri, salah satunya mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy sambo.
"Benar, sudah kami siapkan pertanyaan-pertanyaan," ungkap Ahmad dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 22 Agustus 2022.
Komnas HAM dan LPSK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI.
"Ya (akan memenuhi panggilan DPR membahas kasus Irjen Ferdy Sambo)," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.