Ikut Skenario Pembunuhan Brigadir J, Kabareskrim Polri Beberkan Peranan Putri Candrawathi

- 22 Agustus 2022, 10:25 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Polri Tv

JURNAL SOREANG - Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sebanyak lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Tetapkan Rektor Unila KRM Jadi Tersangka

Terkait kasus ini, paparnya, Putri Candrawathi (PC) diduga ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ungkap Agus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 20 Agustus 2022.

Disampaikannya, keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan) menjadi dasar penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo.

Baca Juga: Benarkah Perut Buncit Bisa Hilang Tanpa Harus Olahraga, Asalkan Lakukan 5 Hal ini karena ini Tips Diet Efektif

Menurutnya, berdasarkan fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak Almarhum Yoshua," terangnya.

Sementara itu, tambahnya, Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.

Baca Juga: Piala Liga : Elkan Baggott Starter Tapi Sports Mole Prediksi Gillingham Kalah 1-2 Dari Exeter City

"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.

Baca Juga: Cara Hilangkan Perut Buncit dengan Cepat Hanya Pakai 2 Bahan Alami Saja, Apa Saja? Ini Lengkapnya

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah