Sementara itu, tambahnya, Putri juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
Baca Juga: Piala Liga : Elkan Baggott Starter Tapi Sports Mole Prediksi Gillingham Kalah 1-2 Dari Exeter City
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik tim khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri dan suaminya, Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.
Baca Juga: Cara Hilangkan Perut Buncit dengan Cepat Hanya Pakai 2 Bahan Alami Saja, Apa Saja? Ini Lengkapnya
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***