JURNAL SOREANG - Rektor Universitas Negeri (Unila) Lampung, Prof. Dr. Karomani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Karomani ditangkap di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.
Terkait kasus ini, pihak KPK akhirnya menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) menjadi tersangka pada Minggu 21 Agustus 2022.
Baca Juga: Cara Hilangkan Perut Buncit dengan Cepat Hanya Pakai 2 Bahan Alami Saja, Apa Saja? Ini Lengkapnya
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap berkenaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Selain Karomani, penyidik KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
Diketahui, ketiga tersangka lain itu antara lain, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M. Basri (MB); serta pihak swasta berinisial AD yang diduga pemberi suap.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 21 Agustus 2022
Dijelaskannya, KPK juga sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
"Penyidik juga mengamankan uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT di tiga daerah seperti Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat 19 Agustus 2022 malam, hingga Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.
Dalam operasi senyap yang dilakukan di dua wilayah, yakni Lampung dan Bandung, KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.***