Baca Juga: Jangan Sentuh 3 Area Sensitif Ini Saat Berhubungan Seks dengan Istri, Akibatnya Bisa Fatal!
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.***