Terkait Kematian Brigadir J, Polri Bakal Jadwalkan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

- 19 Agustus 2022, 13:15 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo didampingi pengacaranya saat mendatangi Mako Brimob Depok
Istri Irjen Ferdy Sambo didampingi pengacaranya saat mendatangi Mako Brimob Depok /PMJ News

Baca Juga: Jangan Sentuh 3 Area Sensitif Ini Saat Berhubungan Seks dengan Istri, Akibatnya Bisa Fatal!

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah