Berlaku Mulai 15 Agustus 2022, Apa Saja Syarat Teranyar Penumpang Kereta Api?

- 16 Agustus 2022, 11:09 WIB
Berlaku Mulai 15 Agustus 2022, Apa Saja Syarat Teranyar Penumpang Kereta Api?
Berlaku Mulai 15 Agustus 2022, Apa Saja Syarat Teranyar Penumpang Kereta Api? /Tangkapan layar Instagram @kai121_

JURNAL SOREANG – Merujuk kepada terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 80 Tahun 2022. PT KAI umumkan aturan barunya mulai hari Senin 15 Agustus 2022.

Aturan ini merupakan syarat perjalanan bagi para penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas dan usia 6 hingga 17 tahun.

Bagaimana aturan terbaru bagi para penumpang Kereta Api tersebut?
Untuk Usia 18 tahun ke atas:

Baca Juga: Menghisap Payudara Istri, Cegah Kanker? Ternyata Ini Manfaatnya Menurut Dokter

Untuk yang sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Bagi yang mendapatkan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR 3x24 jam.

Namun bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif tes RT PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Suami Wajib Tahu! Bukan Soal Keenakan, Ternyata Ini Tujuan Istri Mendesah saat Hubungan Intim

Usia 6-17 tahun:

Untuk para penumpang yang mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x