JURNAL SOREANG - Sebanyak empat anggota kepolisian berpangkat Perwira Menengah (Pamen) diperiksa sebagai saksi oleh Tim Khusus (Timsus).
Pemeriksaan dilakukan Timsus Polri, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Para anggota kepolisian yang terperiksa tersebut, diduga melakukan pelanggaran kode etik atas kasus tewasnya Brigadir J.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran yakni meminta para anggotanya agar mendukung proses penyelidikan kasus tersebut.
"Kalau beliau (Kapolda Metro Jaya) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini, maka kita harus mendukung. Itu aja," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 14 Agustus 2022.
"Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri, tidak menghalang-halangi," sambungnya.
Baca Juga: Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Siapkan 30 Jaksa Penuntut Umum
Ditegaskan Zulpan, Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dimana dalam kasus penembakan ini, kata ia, menyebabkan Brigadir J meninggal dunia yang diduga diskenariokan oleh mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.