Empat Perwira Menengah Diperiksa Terkait Kematian Brigadir J, Kapolda Polda Metro Jaya Beri Arahan Khusus

- 15 Agustus 2022, 16:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Sebanyak empat anggota kepolisian berpangkat Perwira Menengah (Pamen) diperiksa sebagai saksi oleh Tim Khusus (Timsus).

Pemeriksaan dilakukan Timsus Polri, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Para anggota kepolisian yang terperiksa tersebut, diduga melakukan pelanggaran kode etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Sandiaga Uno Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah World Tourism Day 2022, Ini Target yang Diusung Kemenparekraf

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan arahan terbaru dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran yakni meminta para anggotanya agar mendukung proses penyelidikan kasus tersebut. 

"Kalau beliau (Kapolda Metro Jaya) arahan khususnya siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini, maka kita harus mendukung. Itu aja," ungkap Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 14 Agustus 2022.

"Harus memberikan ruang waktu kesempatan kapan pun kita akan menghadiri, tidak menghalang-halangi," sambungnya.

Baca Juga: Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Siapkan 30 Jaksa Penuntut Umum

Ditegaskan Zulpan, Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi penyelidikan oleh Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dimana dalam kasus penembakan ini, kata ia, menyebabkan Brigadir J meninggal dunia yang diduga diskenariokan oleh mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x