Mengaku Sebagai Korban Tapi Istri Ferdy Sambo Tak Diberi Perlindungan oleh LPSK, Kenapa?

- 14 Agustus 2022, 18:47 WIB
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat memberikan keterangan pers
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Dok. LPSK

JURNAL SOREANG -  Mengaku sebagai korban dugaan kekerasan seksual, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, permintaan perlindungan dari Putri Candrawathi itu tidak dikabulkan oleh LPSK.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan tersebut dalam penanganannya telah dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: 72 Warga Deklarasi Cabut Baiat Anggota NII dan Sumpah Setia ke NKRI, Ini Harapan Bupati Bandung Kang DS

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 13 Agustus 2022.

"Nah, sekarang setelah jelas ya. Tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah Bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” sambungnya.

Ditegaskannya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.

Baca Juga: Inilah Tips Diet Penurunan Berat Badan 5 Sampai 7 Kg dalam 7 Hari Menurut Ahli Gizi, Bakar Lemak Secepat Kilat

“Ya, karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain. Yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” ujarnya.

Hasto menyebut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x