JURNAL SOREANG - Rekaman CCTV yang berasal dari rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo beredar luas ke publik.
Diketahui, rekaman CCTV yang beredar terkait dengan dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Rekaman yang beredar luas tersebut merupakan CCTV yang sebelumnya telah disita oleh penyidik kepolisian.
Baca Juga: Auto Show! GIIAS 2022 Sudah Dibuka, Ini Harga dan Cara Memesan Tiketnya
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, ada beberapa dekoder CCTV dalam kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Sejumlah rekaman itu, kata ia, kini tengah dianalisis oleh Laboratorium Forensik (Labfor).
"Saya sudah menanyakan ke Pak Kabareskrim untuk CCTV, kan ada beberapa dekoder yang masih dilakukan analisis oleh Laboratorium Forensik," ungkap Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Auto Show! GIIAS 2022 Sudah Dibuka, Ini Harga dan Cara Memesan Tiketnya
Ditegaskannya, rekaman CCTV yang beredar luas merupakan rekaman yang disita penyidik Polda Metro Jaya.
"CCTV yang sudah beredar ini yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.
Ditambahkannya, selain itu, pihak Labfor juga nantinya akan membuktikan secara digital dan ilmiah rekaman CCTV itu. Dia memastikan semua hasil penyidikan akan dibuka di persidangan.
"Sama halnya pendalaman Laboratorium Forensik untuk pembuktian secara digital secara ilmiah itu kan nanti akan disampaikan, karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan. Semuanya akan dibuka secara terang benderang," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya mengatakan bahwa alasan motif penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memang belum disampaikan ke publik.
Hal ini, paparnya, untuk menjaga perasaan kedua belah pihak Brigadir J maupun Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Inilah Pola Diet yang Bisa Berpengaruh ke Urusan Hubungan Intim, Seperti Apa? Simak Ulasannya
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini, Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yoshua maupun pihaknya dari saudara FS," ungkap Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo.***