Harap Sabar! Motif Penembakan Brigadir J Bakal Diungkap ke Publik, Tapi Nanti di Persidangan

- 11 Agustus 2022, 15:29 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang/Dok. Humas Polri

"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Benarkah Rutin Berhubungan Intim dapat Tunda Monopause Istri? Simak Keterangan dari Ahli

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Baca Juga: 4 Fakta Mengejutkan Berciuman Mulai dari Menurunkan Berat Badan Hingga Bikin Tubuh Langsing

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah