"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ungkapnya.
Baca Juga: Benarkah Rutin Berhubungan Intim dapat Tunda Monopause Istri? Simak Keterangan dari Ahli
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.
Baca Juga: 4 Fakta Mengejutkan Berciuman Mulai dari Menurunkan Berat Badan Hingga Bikin Tubuh Langsing
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***