Harap Sabar! Motif Penembakan Brigadir J Bakal Diungkap ke Publik, Tapi Nanti di Persidangan

- 11 Agustus 2022, 15:29 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang/Dok. Humas Polri

JURNAL SOREANG - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun hingga kini, motif penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas tersangka Irjen FS di kawasan Jakarta Selatan, belum diungkapkan ke publik.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, hal tersebut untuk saat ini biar menjadi konsumsi penyidik saja.

Baca Juga: Hati-hati Perempuan, 7 Kebiasaan Ini Bisa Punya Efek Buruk Pada Miss V

Langkah itu, lanjut Agus, diambil pihak penyidik untuk menjaga perasaan semua pihak.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," ujar Agus dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 10 Agustus 2022.

Ditambahkannya, publik akan mengetahui motif penembakan Brigadir J, tapi nanti saat di persidangan.

Baca Juga: 6 Penyebab Miss V Wanita Berbau Tidak Sedap dan Cara Mengatasinya, Benarkah Harus Mengunjungi Dokter?

"Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," sambung Agus menambahkan.

Lebih lanjut ia membeberkan, untuk tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap, namun untuk tersangka di kasus-kasus turunannya masih dalam penyelidikan.

"Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap. (Untuk) kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ungkapnya.

Baca Juga: Benarkah Rutin Berhubungan Intim dapat Tunda Monopause Istri? Simak Keterangan dari Ahli

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Baca Juga: 4 Fakta Mengejutkan Berciuman Mulai dari Menurunkan Berat Badan Hingga Bikin Tubuh Langsing

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah