Sebagai informasi, isu ini berhembus tatkala pasca berlakuknya pasca UU No5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam UU No5 Tahun 2014 tersebut, hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, hingga saat ini aturan tentang kedudukan tenaga honoror tidak pernah kunjung diatur dasar hukumnya.
Hal tersebut berimbas pada ketidakjelasan status tenaga honorer dalam sistem kepegawaian Negara.
Tidak hanya itu, kebijakan terkait tenaga honorer tersebut hingga saat ini kerap meninggalkan sebuah dilema.
Baca Juga: Tanda - tanda Istri Orgasme saat Hubungan Intim, Suami Wajib Tahu Tandanya
Jika Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 itu pada akhirnya harus dilaksanakan, bagaimana nasib tenaga honorer.
Meskipun Pemerintah mengeluarkan regulasi terkait tenaga honorer dengan digantikan dengan PPPk, bagaimana yang belum mendapatkan kesempatan, dan tidak lolos.
Jika hal ini tidak segera ada solusi, maka terkait tenaga honorer ini hingga kapanpun tidak akan pernah selesai.***