Mengutip akun TikTok @elang_maut_group, terdapat 1 video yang memberi sedikit penjelasan soal KTP.
Di dalam video itu dijelaskan kalau KTP seseorang tidak bisa diperiksa secara sembarangan.
Pertama perlu diketahui, dalam pasal 63 UU no. 24 tahun 2013 tentang Administrasi pendudukan, dijelaskan soal wajibnya memiliki KTP elektronik.
Intinya KTP itu merupakan identitas pribadi kita. Ini benar-benar harus dijaga dengan baik.
Bolehkah Kita Meminta KTP orang Sembarangan?
Jawabannya adalah tidak boleh. Karena KTP tersebut melekat pada dirinya.
Kita tidak berwenang meminta KTP orang, kecuali untuk pelayanan publik atau misalnya persyaratan menjadi anggota polri (fotokopi KTP).
Adapun untuk orang-orang dan pihak yang bisa meminta KTP yaitu: