Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J Naik Status Jadi Penyidikan, Polri Tegaskan Hal Ini

- 24 Juli 2022, 12:49 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus diusut oleh pihak kepolisian.

Terkait kasus kematian Brigadir J ini, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: 3 Waktu Terlarang Berhubungan Intim Bagi Pasutri Beserta Dalilnya

Ditambahkannya, langkah ini diambil setelah tim penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Mapolda Jambi.

"Gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirpidum, jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dedi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 22 Juli 2022.

Dijelaskan Dedi, naiknya status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi bukti Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius bekerja dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Tes IQ: Sangat Sulit, Hanya Orang Tertentu yang Bisa Membaca Kata Tersembunyi pada Daun Ini, Berani Coba?

"Ini menunjukkan timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat, tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional penyidikan," ujarnya.

"Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah karena bukti-bukti akan diuji persidangan," sambungnya menjelaskan.

Diketahui sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menyebut laporan tersebut sudah diterima kepolisian.

Baca Juga: Preview Bhayangkara FC Kontra Persib Bandung: Sama-Sama Targetkan Kemenangan

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan," ujar salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022.

"Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340KUHP, kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian, dan soal peretasan," sambungnya.

Dia menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Baca Juga: Apa Maksud dari Mimpi Bercinta atau Hubungan Intim dengan Orang Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya

Namun, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. 

Dia mengatakan, dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah