Tukang Bubur di Tangerang Diringkus Polisi, Ini Kasusnya

- 3 Juli 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan
Ilustrasi kasus pencabulan /Pikiran rakyat

"Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara jika mereka mau menuruti kemauannya," ujarnya.

Baca Juga: Federico Bernardeschi Menyusul Matthij de Ligt Hengkang Dari Juventus, Ini KLub Yang Siap Menampungnya

Ketika mengetahui tentang tindakan pencabulan yang dialami anak-anaknya, papar Zain, keluarga langsung melapor ke Polrestro Tangkot.

Setelah menerima laporan, petugas unit PPA langsung bergerak cepat dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kontrakannya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Natalie Portman Kembali ke MCU Jadi The Mighty Thor, Bagaimana Masa Depan Jane Foster Usai Love and Thunder?

"Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah