"Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara jika mereka mau menuruti kemauannya," ujarnya.
Ketika mengetahui tentang tindakan pencabulan yang dialami anak-anaknya, papar Zain, keluarga langsung melapor ke Polrestro Tangkot.
Setelah menerima laporan, petugas unit PPA langsung bergerak cepat dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku di kontrakannya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara," imbuh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.***