Bukan Gara-Gara Visa Mujadalah Haji Furoda, 46 WNI Terancam Dipulangkan Usai Tertahan di Imigrasi Arab Saudi

- 3 Juli 2022, 07:20 WIB
46 WNI calon jemaah Haji terancam dipulangkan ke Tanah Air usai tertahan di imigrasi Arab Saudi, bukan gara-gara visa Mujamalah Haji Furoda.
46 WNI calon jemaah Haji terancam dipulangkan ke Tanah Air usai tertahan di imigrasi Arab Saudi, bukan gara-gara visa Mujamalah Haji Furoda. /Kemenag

 

JURNAL SOREANG - Rombongan Warga Negara Indonesia atau WNI sebanyak 46 orang terancam dipulangkan ke Tanah Air usai tertahan di imigrasi Arab Saudi, hal ini bukan karena visa Mujamalah Haji Furoda yang masih dinantikan oleh calon jemaah Haji di Indonesia.

Dilaporkan bahwa rombongan 46 WNI tersebut tiba di Jeddah, Arab Saudi pada Kamis, 30 Juni 2022 dini hari dengan tujuan untuk menunaikan ibadah Haji tahun 2022 ini, insiden ini terjadi doi tengah polemik visa Mujamalah Haji Furoda.

46 WNI calon jemaah Haji tersebut berpangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler hingga mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Baca Juga: Bandar Panik! Trik Licik Settingan Maxwin Judi Slot Online Dibongkar Mantan Affiliator, Semuanya Palsu?

Semuanya pun berjalan dengan lancar, akan tetapi ketika proses imigrasi, 46 WNI dengan tujuan ibadah Haji tersebut harus tertahan.

Pasalnya 46 WNI tersebut tidak lolos imigrasi setelag diketahui bahwa bahwa visa yang dibawa mereka tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan mereka, visa yang digunakan yakni dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Semenatar itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Optimis! Pelatih Garuda Pertiwi Yakin Tim Asuhannya Siap Hadapi Lawan di Piala AFF Wanita 2022 Filipina

Apalagi, lanjutnya, kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah Haji.

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” kata Hilman Latief, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenag pada Minggu, 3 Juli 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

Bahkan, lanjutnya, kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF Wanita 2022 Grup A, Tim Garuda Pertiwi akan Hadapi Laga Sengit Bersama Tuan Rumah Filipina

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal dan ini menjadi perhatian kita semua.

Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) Mujamalah, aturannya seperti apa," katanya.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Hilman mengaku bahwa pihaknya, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa Mujamalah bagi Haji Furoda.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF Wanita 2022 Grup A, Tim Garuda Pertiwi akan Hadapi Laga Sengit Bersama Tuan Rumah Filipina

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tegasnya.

Sedangkan calon jemaah Haji Furoda di Indonesia masih menantikan visa Mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi.

Tanpa Visa Mujadalah, calon jemaah Haji Furoda tidak bisa berpangkat ke Tanah Suci tahun 2022 ini.

Baca Juga: Bandar Panik! Trik Licik Settingan Maxwin Judi Slot Online Dibongkar Mantan Affiliator, Semuanya Palsu?

Minat pemberangkatan Haji di Indonesia dinilai cukup tinggi, lantaran Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbanyak di dunia.

Sehingga, Haji Furoda dengan menggunakan visa Mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi menjadi alternatif bagi calon jemaah yang ingin segera naik Haji tanpa menunggu selama bertahun-tahun.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x