Jelang Idul Adha 2022: Marak Wabah PMK, Kemenag RI Keluarkan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Aturannya

- 26 Juni 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi, Jelang Idul Adha 2022: Marak Wabah PMK, Kemenag RI Keluarkan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Aturannya
Ilustrasi, Jelang Idul Adha 2022: Marak Wabah PMK, Kemenag RI Keluarkan Panduan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Aturannya /dendoktoor/Tangkapan layar Pixabay/ dendoktoor

2. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/karak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:

- Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Ini 3 Kriteria Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam di Tengah Wabah PMK, Penting Disimak!

- Penyelenggara dianjutkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

- Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.

- Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait, dan

- Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat islam.

Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara Ke-76, Polsek Ibun Polresta Bandung dan Lintas Komunitas Laksanakan Penanaman Pohon

Tidak hanya saat proses penyembelihan hewan kurban saja, masyarakat juga harus cermat saat memilih hewan terban yang akan disembelih di hari Idul Adha nanti.

Masyarakat harus memperhatikan kriteria hewan kurban sesuai syariat islam yang akan dipilih di antaranya jenis hewan ternak yang dipilih yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah