7. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat, serta melakukan langkah pencegahan wabah PMK.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung sarana prasarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Dengan adanya panduan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di atas, diharapkan proses kurban saat Idul Adha nanti dapat berjalan lancar dan terhindar dari wabah PMK.***