1. Wajib memastikan hewan kurban memenuhi syarat sah, baik dari sisi kesehatan sesuai standar pemerintah.
2. Tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
Baca Juga: Wow! Dibintangi Seo Hyun Jin, Berikut 9 Daftar Lagu Drama Korea Dr Romantic! Udah Pernah Dengerin?
4. Umat islam harus memperhatikan hal berikut jika ingin berkurban:
- Bisa berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
- Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Daging kurban didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
6. Panitia kurban dan lembaga sosial wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (hygiene sanitasi) untuk cegah penyebaran virus PMK.