Viral Info Indra Kenz Tersangka Robot Trading Binomo Keluar dari Tahanan dan Pulang ke Rumah, Ini Kata Polisi

- 9 Juni 2022, 20:06 WIB
IndraKenz dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan dihadirkankan Bareskrim Polri saat gelar perkara
IndraKenz dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan dihadirkankan Bareskrim Polri saat gelar perkara /PMJ News

Indra mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich. Sosok Fakarich juga yang akhirnya merekrut Indra Kenz menjadi affiliator dan mengajarkan hal-hal terkait trading Binomo.

Baca Juga: Tes IQ: Masih Banyak yang Keliru, Temukan Jumlah Lubang pada Gambar Baju Tersebut, Buktikan Anda Bisa Menjawab

Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah