Geledah PT Summarecon, KPK Sita Dokumen dan Uang Terkait Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Eks Walkot Yogyakarta

- 8 Juni 2022, 16:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kantor PT. Summarecon Agung Jakarta.

Langkah ini dilakukan penyidik KPK, mencari barang bukti kasus dugaan garong uang rakyat (korupsi) eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Hasilnya, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen hingga uang saat menggeledah kantor PT Summarecon.

Baca Juga: Piala Presiden: Persib VS Bali United, Coach Teco Tak Akan Mainkan Ardi Idrus?

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Senin 6 Juni 2022.

Penyidik KPK, kata ia, berhasil menyita sejumlah uang dan dokumen. Untuk uang, penyidik masih melakukan penghitungan lebih lanjut total jumlahnya.

"Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen hingga sejumlah uang yang saat ini masih dilakukan penghitungan yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," kata Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Wow! Australia Kalahkan Uni Emirat Arab, Selangkah Lagi Menuju Piala Dunia 2022 Qatar

Disampaikan Ali, bukti-bukti yang ditemukan, selanjutnya penyidik bakal menganalisa barang bukti yang diamankan tersebut.

Selain itu, lanjutnya, barang bukti yang disita tersebut juga akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x