Basmi Perjudian, Polisi Ringkus Pengepul Togel: Uang Tunai dan Kertas Rekapan Diamankan

- 4 Juni 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi kupon judi togel. / Antara/Oky Lukmansyah
Ilustrasi kupon judi togel. / Antara/Oky Lukmansyah /

JURNAL SOREANG - Komitmen memberantas segala bentuk jenis perjudian, jajaran kepolisian mengungkap tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel).

Di Kabupaten Lebak, Banten, jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap jenis judi togel dan mengamankan seorang pengepul berinisial ZA (31), Kamis 2 Juni 2022.

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp535 ribu, 1 unit handphone, dan kertas rekapan pemasang togel yang sudah rusak terbakar.

Baca Juga: Joakim Maehle dan Jens Stryger Menjadi Benteng Pertahanan Skuad Denmark yang Buat Penyerang Prancis Frustrasi

"Ya, jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian toto gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak," kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 3 Juni 2022.

Ditegaskannya, langkah ini dilakukan sebagai komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian, togel salah satunya.

"Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak,"ujarnya.

Baca Juga: Bikin Bangga! Gelandang Persib Bandung Marc Klok Debut Bareng Timnas Senior, Langsung Dipercaya Jadi Kapten

"Informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat. Apalagi agama kita Islam melarang dan mengharamkan perjudian," sambungnya menambahkan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata ia, pelaku ZA terancam Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah