JURNAL SOREANG - Penerapan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih akan dilakukan pertengahan Juni 2022.
Untuk keperluan hal tersebut, material TNKB putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal bulan Juni ini.
"Material TNKB sudah selesai saat ini. Masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni,” ujar Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin kepada awak media, di Jakarta, Selasa 31 Mei 2022.
Baca Juga: Gajinya di Barcelona Rp116,3 Miliar, Kekayaan Bersih Gelandang Sergio Busquets Capai Rp683,3 Miliar
“Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tambahnya seperti dilansirkan PMJNews.
Pada awal pelaksanaan, lanjutnya, kemungkinan tidak semua kendaraan dapat memperoleh pelat baru itu. Untuk tahap awal, yang diutamakan adalah kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan pelat nomor baru.
Baca Juga: Dianggap Ada Larangan Sepihak Soal Penangkapan Ikan, Filipina Ajukan Protes ke China
Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.