“Jadi kayak seleksi alam, orang-orang bilang banyak yang rugi daripada profit di trading, memang bener lebih banyak yang susah juga disbanding yang kaya di dunia ini,” lanjutnya.
Sementara itu, sejumlah orang yang mengaku korban mengatakan bahwa mereka mengalami kerugian akibat bermain trading binary option yang di antaranya mengatakan daftar melalui link afiliasi affiliator Indra Kenz.
Banyaknya korban trading binary option berujung pada mereka membuat paguyuban untuk memantau proses hukum terhadap affiliator Indra Kenz dan affiliator lainnya.
Bahkan hingga saat ini para korban tersebut masih menantikan keadilan.
Sedangkan affiliator Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2022 lalu.
Sejumlah asetnya sudah disita oleh penyidik Bareskrim Polri, atas kasus yang menjeratnya, affiliator Indra Kenz disangkakan pasal berlapis hingga ancaman hukuman 20 tahun penjara.***