Berdasarkan hasil interogasi, paparnya, pelaku mengaku melakukan pencurian pada Minggu 22 Mei 2022 lalu di kantor J&T Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Saat beraksi, jelasnya, pelaku J mematikan listrik agar tidak terekam kamera pengintai (CCTV). Kemudian, J diam-diam masuk membuka pintu menggunakan kunci duplikatnya.
Abdul Azis membeberkan, pelaku nekat mencuri uang di tempatnya bekerja lantaran terdesak dengan pembayaran pinjaman onlinenya.
Kemudian, uang itu juga dipakainya bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
"Terduga sudah menggunakan sebagian uang itu. Sisanya yang diamankan hanya Rp17 juta lebih,” pungkas Kompol Abdul Azis.
Terkait kasus ini, selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci duplikat, sejumlah uang tunai, jaket abu-abu, dan tas cokelat.
Petugas juga mengamankan satu unit motor yang digunakan J dalam melakukan akai kejahatannya.