JURNAL SOREANG - Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi sosok perwira aktif di Kepolisian RI (Polri) yang terjerat beberapa kasus pidana.
Pertama, ia terjerat atas kasus dugaan korupsi pengurusan red notice buronan, Djoko Tjandra.
Kedua, Irjen Napoleon juga melakukan dugaan aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kace di dalam rutan Bareskrim Polri.
Dimana, dugaan penganiayaan itu dilakukan Irjen Napoleon dengan melemparkan Kace menggunakan kotoran manusia.
Meskipun terjerat sejumlah kasus pidana, Irjen Pol Napoleon Bonaparte belum dipecat dari institusi kepolisian
Terkait hal itu, Polri mengungkapkan sejumlah alasan dibalik pemecatan tersebut.
Baca Juga: Dukungan Bobotoh Kembali Terdengar di Stadion Persib, Pelatih Robert Alberts: Saya Senang
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan dipecat jika perkara pidana yang menjeratnya telah inkrah.
"Dari Propam, itu nanti akan melakukan sidang kode etik setelah dapat inkrah putusan pengadilan terhadap pak Napoleon," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 23 Mei 2022.
Dijelaskan Gatot, hingga saat ini proses hukum pidana tetap berjalan. Jika semuanya sudah rampung, maka sidang pelanggaran kode etik dan pemberian sanksi ke Napoleon akan diberlakukan.
Baca Juga: Lezat! Resep dan Cara Membuat Sate Ayam Cuma Pakai Wajan dan Bumbunya Meresap
"Nanti setelah putusan keluar, akan ada kode etik yang menyertai," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko. ***