JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo terus bergulir di kepolisian.
Dalam kasus ini, diketahui Kepolisian sudah menetapkan sejumlah tersangka dan menyita sejumlah aset milik yang bersangkutan.
Salah satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Terkait kasus ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dan membawa mobil Ferrari milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Mobil mewah tersebut, kini tengah dibawa tim penyidik kepolisian dan saat ini dalam perjalanan menuju Mabes Polri Jakarta.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyebut mobil berwarna hitam-merah itu akan sampai di Jakarta dari Medan, Sumatera Utara pada Sabtu 21 Mei 2022 besok.
"Sampai (di Mabes Polri Jakarta) perkiraan hari Sabtu," ujar Candra dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 20 Mei 2022.
Terkait harga mobil Ferrari yang disita tersebut, kata ia, diperkirakan berkisar Rp 4 hingga Rp5 miliar.
Mobil itu, disita oleh penyidik polisi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.
"(Harga mobil Ferrari) diperkirakan antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar," jelas Kombes Pol Candra Sukma Kumara.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa mobil Ferrari milik tersangka Indra Kenz terjerat kasus investasi bodong Binomo.
Mobil mewah milik Indra Kenz tersebut, dibawa oleh penyidik kepolisian dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta.
"Iya betul (dijemput hari ini mobilnya)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa 17 Mei 2022. ***