Lengkapi Berkas Indra Kenz Tersangka Kasus Binary Option Binomo, Polri Sita Mobil Ferrari dari Medan

- 20 Mei 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi mobil Ferrari, Update! Kasus Binary Option, Polda Metro Jaya Kembali Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz
Ilustrasi mobil Ferrari, Update! Kasus Binary Option, Polda Metro Jaya Kembali Sita Mobil Ferrari Milik Indra Kenz /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo terus bergulir di kepolisian.

Dalam kasus ini, diketahui Kepolisian sudah menetapkan sejumlah tersangka dan menyita sejumlah aset milik yang bersangkutan.

Salah satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar, Cristiano Ronaldo Siap Bawa Portugal Juara, ini Prediksi Line Up Skuad Full Timnya

Terkait kasus ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita dan membawa mobil Ferrari milik Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Mobil mewah tersebut, kini tengah dibawa tim penyidik kepolisian dan saat ini dalam perjalanan menuju Mabes Polri Jakarta.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyebut mobil berwarna hitam-merah itu akan sampai di Jakarta dari Medan, Sumatera Utara pada Sabtu 21 Mei 2022 besok.

Baca Juga: Tes IQ: Ngaku Cerdas? Coba Tebak Berapa Kali Melakukan Jabat Tangan dalam Kelompok yang Beranggotakan 7 Orang?

"Sampai (di Mabes Polri Jakarta) perkiraan hari Sabtu," ujar Candra dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 20 Mei 2022.

Terkait harga mobil Ferrari yang disita tersebut, kata ia, diperkirakan berkisar Rp 4 hingga Rp5 miliar. 

Mobil itu, disita oleh penyidik polisi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Indra Kenz terkait kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Geger! Jessica Eks Girls Generation Dikritik Knetz Karena Hal Ini, Netizen: Dia Sudah Pergi 8 Tahun Lalu

"(Harga mobil Ferrari) diperkirakan antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar," jelas Kombes Pol Candra Sukma Kumara.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membawa mobil Ferrari milik tersangka Indra Kenz terjerat kasus investasi bodong Binomo.

Mobil mewah milik Indra Kenz tersebut, dibawa oleh penyidik kepolisian dari Medan, Sumatera Utara ke Jakarta.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 1, Persija Datangkan 5 Pemain Baru dan Pelatih Jerman Thomas Doll OTW Jakarta: Butuh Persiapan

"Iya betul (dijemput hari ini mobilnya)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa 17 Mei 2022. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah