Terungkap! Inilah Cara Sadis NU, Menghabisi Nyawa Selingkuhan Suaminya

- 20 Mei 2022, 12:19 WIB
NU, tersangka pembunuhan DN Terungkap! Inilah Cara Sadis NU, Menghabisi Nyawa Selingkuhan Suaminya
NU, tersangka pembunuhan DN Terungkap! Inilah Cara Sadis NU, Menghabisi Nyawa Selingkuhan Suaminya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kesal, mungkin itu yang dirasakan setiap istri yang mendapati suaminya berselingkuh dengan perempuan lain.

Termasuk yang dialami NU yang tekat membunuh perempuan yang diduga selingkuhan suaminya dengan sadis.

Meski kesal ataupun marah, menghilangkan nyawa seseorang merupakan prilaku salah dan melanggar hukum.

Baca Juga: Joshua Banjarnahor Petugas Basarnas: Seharusnya Dalam Keadaan Darurat Tak Boleh Melihat Kaya Miskin Pasien

Sosok NU (24), tersangka pembunuhan terhadap DN yang diduga berselingkuh dengan suaminya telah terkuak.

NU membunuh lantaran sakit hati dan cemburu karena suaminya berselingkuhan dengan DN.

Sebelum melakukan aksi pembunuhan terhadap DN, NU mengaku telah mengetahui resiko yang didapatkan dan hukuman penjara selama 20 tahun yang dia terima.

"Dengan tegas dia (tersangka) katakan tadi, 'saya tahu resikonya' begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 18 Mei 2022.

Baca Juga: Kim Sae Ron Mengaku Nyetir Sambil Mabuk, Tulis Permintaan Maaf Lewat Unggahan Instagram

Zulpan menegaskan, tersangka NU tidak mengalami gangguan jiwa. Dia melakukan pembunuhan secara sadar dan hanya dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati akibat perselingkuhan korban dengan suaminya.

"Kami sudah berkomunikasi dengan tersangka, bahwa tersangka melakukan ini secara sadar dan tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Tindakan ini murni hanya karena sakit hati," jelasnya.

Lanjut Zulpan, tak lama setelah melakukan pembunuhan, tersangka kemudian mendatangi Polsek Cengkareng untuk mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyesal telah membunuh Dini.

"Tersangka mengakui ke kepolisian setempat (Polsek Cengkareng) bahwa dia melakukan pembunuhan dan kami lakukan pembuktian terkait alat bukti yang kami temukan dan hasilnya identik dengan pelaku," tukas Zulpan.

Baca Juga: TRANSFER LIGA 1: PSIS Dapat Pengganti Wallace Costa, PSS Gaet Pemain Palestina? Patrich Wanggai ke Persipura?

Diberitahukan sebelumnya, polisi menangkap pelaku pembunuhan wanita berinisial DN, yang dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah pamit ke acara buka puasa beberapa waktu lalu.

DN dilaporkan hilang setelah sempat berpamitan hendak berbuka bersama (bukber) pada 24 April 2022.

Korban kemudian ditemukan dalam kondisi telah tewas di kawasan Bekasi, Jumat 13 Mei 2022 lalu.

Korban dibunuh dengan cara dipukul di bagian kepala sebanyak lima kali dan dilanjutkan dengan penusukan pada organ vital hingga meninggal. Setelahnya, jasad korban dibuang ke sungai.

Baca Juga: Imbas Skandal Bullying Kim Garam LE SSERAFIM, Agensi Batalkan Jadwal Aktivitas Group Hari Ini

Dalam aksinya ini, tersangka NU dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah