Polri Gagalkan Penyelundupan 8 Kontainer Minyak Goreng Siap Ekspor dari Jatim ke Timor Leste, Ini Modusnya

- 13 Mei 2022, 15:57 WIB
Tim Bareskrim Polri bersama Polda Jatim menggagalkan penyelundupan minyak goreng siap ekspor ke Timor Leste
Tim Bareskrim Polri bersama Polda Jatim menggagalkan penyelundupan minyak goreng siap ekspor ke Timor Leste /PMJ News

Saat ini, lanjutnya, polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Messi dan Ronaldo! Piala Dunia 2022 Qatar Dihadiri 7 Pemain Bintang Top, Siapa Saja?

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," terangnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Dimana, sambungnya, dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

Baca Juga: Tak Hanya Messi dan Ronaldo! Piala Dunia 2022 Qatar Dihadiri 7 Pemain Bintang Top, Siapa Saja?

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," bebernya.

"Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," pungkas Komjen Pol Agus Andrianto. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah