Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Garong Uang Rakyat, KPK Tegaskan Hal Ini

- 12 Mei 2022, 14:14 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Proses pengisian 270 penjabat (Pj) Kepala Daerah dinilai rawan adanya potensi garong uang rakyat (korupsi).

Penyataan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat menghadiri kegiatan halal bihalal KPK dengan para wartawan di Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.

Menurutnya, untuk menghindari potensi garong uang rakyat, mekanisme penunjukan Pj harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: HEBOH! Jersey Timnas Inggris di Piala Dunia 2022 Buatan Indonesia, Ini Buktinya

Pasalnya, kata ia, setiap mekanisme politik memiliki celah terjadinya garong uang rakyat (korupsi).

"Lembaga apapun tidak lepas dari mekanisme politik. Perlu kita jaga integritasnya, atur regulasinya yang membuka celah korupsi,” tegas Fikri dikutip dari PMJ News, Kamis 12 Mei 2022.

"KPK juga mengajak Kemendagri dalam proses memposisikan Penjabat Kepala daerah. Selain itu, parpol peserta Pemilu lalu penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," sambung Firli Bahuri.

Baca Juga: HEBOH! Jersey Timnas Inggris di Piala Dunia 2022 Buatan Indonesia, Ini Buktinya

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan praktik garong uang rakyat (korupsi) tersebut mirip dengan praktik jual beli jabatan dalam beberapa kasus yang ditangani pihaknya.

Mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, paparnya, para pelaku garong uang rakyat (korupsi) yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah