Sebab, menurutnya, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola haji.
Karena perlua diketahui kewenangannya telah diamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kemunculan berita bohong seperti ini sering terjadi, bukan hanya instansi tersebut saja yang dirugikan, tetapi media yang dicatut juga terkena dampaknya.
Oleh karena itu perihal hal ini, harap masyarakat bisa lebih mengkroscek dan memahami dengan seksama suatu berita.
Terkadang memang fakta nyata lebih sulit diterima nalar yang membuat berita bohong akan lebih cepat dicerna dan dibenarkan tanpa mengkroscek lebih dulu.
"Artikel ini pernah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul: Penyebar Hoaks Memanipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat, Menag Ikut Jadi Korban,".***