Hal itu dilakukan agar arus lalu lintas dari Bandung ke Jakarta bisa melintas di jalan tol dan tidak dialihkan ke jalur arteri.
Sambodo menambahkan sistem satu arah tetap diberlakukan mulai dari KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama hingga KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan pelaksanaan sistem tersebut serta perpanjangan waktunya bersifat situasional.
Baca Juga: Masuk Grup D, Perancis Berpotensi Menangkan Piala Dunia 2022 Qatar? Catat Jadwal Pertandingannya!
Artinya segala kemungkinan penerapan rekayasa lalin akan disesuaikan dengan diskresi kepolisian. ***