JURNAL SOREANG - Pengacara Hotman Paris Hutapea disomasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok pimpinan Otto Hasibuan.
Somasi tersebut merupakan buntut dari pernyataan kontroversial Hotman Paris di media sosial yang menyebut bahwa Peradi tidak sah.
"Pernyataan ini tentunya menyesatkan dan merugikan organisasi advokat Peradi yang mempunyai anggota 70 ribu di seluruh Indonesia," ucap Ketua DPC Peradi Kota Depok, Khairil Poloan dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Rabu 27 April 2022.
Khairil mengungkap, sudah ada 20 DPC yang melaporkan Hotman Paris ke Polda, di antaranya berasal dari DPC Peradi Makassar, Denpasar, Surabaya, Banten, Sidoarjo, dan daerah lainnya.
Dituturkan Khairil, konflik ini berawal dari pernyataan Hotman Paris yang mengatakan Peradi tidak mempunyai SK Menkumham dan tidak adanya putusan pengadilan dijadikan referensi bahwa Peradi tidak sah.
Padahal, tambah Khairil, tidak ada satupun amar putusan pengadilan yang membatalkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Peradi tahun 2020.
Menurutnya, selama tidak ada putusan pengadilan, maka Munas tetap sah karena memiliki kekuasaan tertinggi dalam Peradi.
"Pernyataan saudara Hotman Paris ini telah menimbulkan kegaduhan dan sekarang seluruh Indonesia telah bergejolak," sesal Khairil.