Dikembalikan atau Disita? Rossa Ungkap Nasib Uang Bayaran Nyanyi di Acara Robot Trading DNA Pro

- 22 April 2022, 20:42 WIB
Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro
Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyanyi asal Sumedang, Jawa Barat, Rossa telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro yang ikut menyeret namanya.

Diketahui, Rossa pernah bernyanyi di acara DNA Pro yang diselenggarakan di Bali, itu pun hanya satu kali.

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja Mereka? Apa Kriterianya?

Dari pihak DNA Pro, ia mengaku mendapat sejumlah bayaran atas perannya sebagai pengisi acara.

Terkait uang bayaran menyanyi yang diterimanya, Rossa mengatakan tidak akan dikembalikan, tapi hanya disita saja.

"Insyaa Allah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti," ujar Rossa dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 21 April 2022.

Baca Juga: Prediksi Persaingan Grup B Piala Dunia 2022, Inggris Waspadai Amerika, Iran dan 1 Wakil Eropa jadi Kuda Hitam

Rossa enggan mengungkap jumlah uang yang diterimanya, namun ia memastikan akan menyerahkan uang bayaran nyanyi tersebut ke penyidik.

"Jika ada yang harus dikembalikan, maka saya juga akan mengembalikan sesuai dengan jumlah yang harus dikembalikan," jelasnya lugas.

Kekasih Afgan itu juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan para petinggi DNA Pro.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Bekasi, Sabtu 23 April 2022

Pasalnya, hubungan yang terjadi hanyalah profesional kerja antara pemilik acara dan penyanyi.

"Ditanya keterkaitannya apa, saya bilang saya hanya nyanyi di acara DNA Pro satu kali," beber Rossa.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Bekasi, Sabtu 23 April 2022

Sebanyak tujuh orang di antaranya telah berhasil ditangkap beberapa waktu lalu, sedangkan lima lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari lima tersangka yang masuk DPO, tiga di antaranya dicekal dan diterbitkan red notice atas nama Daniel Zii, Elizar Daniel Piri, dan Ferawaty. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah