JURNAL SOREANG-Kasus Robot trading DNA Pro tengah diusut pihak Bareskrim. Pasalnya sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan.
Namun beberapa nama tersangka robot trading DNA diketahui masih berstatus DPO atau dalam buronan Bareskrim.
Tiga diantaranya diduga kabur ke Turki usai melakukan aksi kejahatannya dalam investasi bodong Robot trading DNA Pro.
Hal tersebut membuat Bareskrim bertindak cepat untuk menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka ini.
"Iya (diajukan red notice), tiga orang,"kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.
Tiga tersangka itu diduga tengah berada di Turki untuk menyelamatkan diri dari kejaran pihak Bareskrim.
Untuk mengusut tersangka tersebut pihak penyidik berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri guna melacak dan menangkap ketiganya.