Kabar Gembira! Presiden Jokowi Tandatangani pemberian Gaji 13 Untuk ASN, TNI, Polri, dan ASN Daerah

- 15 April 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi saat berpidato, Presiden Jokowi tandatangani pemberian gaji 13 bagi ASN, TNI dan Polri dan PNS Daerah.
Ilustrasi saat berpidato, Presiden Jokowi tandatangani pemberian gaji 13 bagi ASN, TNI dan Polri dan PNS Daerah. /Tangkapan layar Instagram @Jokowi

JURNAL SOREANG - Gaji ke 13 merupakan hal yang sedang dinantikan oleh para ASN dan PNS di seluruh Daerah.

Kabar gembira datang bagi para ASN, TNI, Polri dan ASN Daerah, pasalnya Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Kabarnya penyaluran Gaji 13 ini di umumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan cair mualai Sabtu 16 April 2022 besok.

Baca Juga: Mantan Pacar Affiliator Binary Option Indra Kenz: Saya Belum Jenguk ke Penjara, Karena ada yang Lebih Berhak

Dalam instagram resminya, Presiden Jokowi mengumumkan kabar tersebut, simak dibawah ini :

"Selamat malam, Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah," kata Presiden dalam sambutannya.

Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Doa Hari Ke -13 Puasa Ramadhan 1443 H, Ini Manfaatnya

Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah