JURNAL SOREANG - Gaji ke 13 merupakan hal yang sedang dinantikan oleh para ASN dan PNS di seluruh Daerah.
Kabar gembira datang bagi para ASN, TNI, Polri dan ASN Daerah, pasalnya Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Kabarnya penyaluran Gaji 13 ini di umumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan cair mualai Sabtu 16 April 2022 besok.
Dalam instagram resminya, Presiden Jokowi mengumumkan kabar tersebut, simak dibawah ini :
"Selamat malam, Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah," kata Presiden dalam sambutannya.
Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Baca Juga: Doa Hari Ke -13 Puasa Ramadhan 1443 H, Ini Manfaatnya
Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.