"Tapi yang dikembalikan itu Rp900 juta sekian, karena potong pajak. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun, seolah-olah jadi member. Pastinya yang dikembalikan Rp.921.700.000," lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Igun tersebut berinisiatif mengembalikan uang tersebut kepada Bareskrim dengan alasan dirinya tidak berhak atas uang tersebut.
"Karena rezeki yang Allah titipkan buat saya, jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro hari ini saya kembalikan kepada Bareskrim," ucap Ivan Gunawan menjelaskan dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.
Selain Ivan Gunawan, beberapa nama publik figur juga tengah didalami atas kasus Robot Trading DNA Pro dalam mempromosikan investasi bodong tersebut. Mereka adalah Ahmad Dhani, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga istrinya, Lesty Kejora.
Sementara dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan 12 tersangka berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR(DPO), FE (DPO), AS(DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Sekoper, Isinya Berapa?
Tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak Pidana Pencucian uang.***