12 tersangka tersebut seperti, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun DPO tersebut, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. ***