Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU Binary Option, Vanessa Khong Mengaku Bingung: Ini kasus Binomo atau Teroris

- 11 April 2022, 14:29 WIB
Tangkapan layar akun instagram Vanessa Khong, usai ditetapkan tersangka kasus TPPU binary option Binomo.
Tangkapan layar akun instagram Vanessa Khong, usai ditetapkan tersangka kasus TPPU binary option Binomo. /Instagram @vanessakhongg

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, ketiga tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Binary Option Binomo.

Ketiga tersangka tersebut, kata ia, yakni Vanessa Khong, pacar Indra Kenz; Nathania Kesuma, adik Indra Kenz dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

Whisnu menerangkan, selain menetapkan jadi tersangka kasus Binary Option Binomo, penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya pada Kamis 14 April 2022 mendatang.

Baca Juga: Mengejutkan! Edric Khong sebut Crazy Rich Binary Option Indra Kenz Masih Utang pada Keluarga Vanessa Khong

"Ketiga tersangka ini, dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x