Pihak kepolisian juga memastikan bahwa uang yang diterima sang ayah dari Indra Kenz tak akan disita."Ada memang dia menerima, tetapi tidak disita", sambungnya.
Namun pihak kepolisian tak menyebut nominal uang serta alasan pasti mengapa uang tersebut tidak disita.
Indra Kenz sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan pencucian uang investasi bodong trading binary option dan dijerat pasal berlapis.
Adapun pasal yang menjeratnya berupa Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3,5,10 UU NOmor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (Tentang Penipuan).***