JURNAL SOREANG - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku tindak pidana penjualan kartu perdana telepon seluler dari berbagai macam provider.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pelaku berinisial A ditangkap di sebuah apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 78.671 kartu perdana ilegal, di mana 4.800 di antaranya sudah teregistrasi.
Adapun sisa kartu provider lainnya sebanyak 73.871 belum diregistrasi.
"Sebagian kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 4.800 buah," ujar Komarudin dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 30 Maret 2022.
Diketahui, pelaku menginput identitas milik orang lain menggunakan NIK asli untuk dapat meregistrasi kartu perdana ilegal tersebut.
Sedangkan untuk mendapat identitas orang lain itu, sambung Komarudin, pelaku menggunakan sebuah alat modern merek Foxcom.
Dilanjutkannya, setelah kartu perdana tersebut diregistrasi identitas palsu, kemudian dibungkus kembali layaknya baru keluar dari pabrik dan akan dijual.