JURNAL SOREANG - Belasan orang menjadi korban terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkedok investasi.
Terkait kasus ini, para korban yang berjumlah 15 orang, melaporkan PT DNA Pro Akademi ke Polda Metro Jaya.
Kasus yang berkedok investasi ini, dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh salah seorang korban berinisial RD.
Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022 Senegal vs Mesir, Salah dan Mane Saling Menjegal
Kuasa hukum pelapor, Charlie Wijaya mengatakan dirinya mendampingi 15 korban dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar.
"Hari ini, kami melaporkan kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. Laporannya telah diterima melalui saya yang mendapatkan kuasa dari korban atas kerugian Rp7 miliar," ungkap Charlie dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 29 Maret 2022.
Dijelaskan Charlie, PT DNA Pro ini telah disegel pemerintah beberapa waktu lalu. Hal ini membuat para korban kemudian tidak bisa melakukan penarikan uang yang telah didepositokan.
"DNA Pro ini perusahannya sudah dilakukan penyegelan oleh pengawas investasi," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, pelapor RD mengaku mengetahui PT DNA Pro Akademi melalui media sosial (medsos).
Ditambah RD, pihaknya menyebut terdapat beberapa hal yang membuatnya tertarik gabung dalam berinvestasi pada perusahaan ini.
Baca Juga: Link Live Streaming Kuaifikasi Piala Dunia 2022, Nigeria vs Ghana
Mulai dari, lanjutnya, kepemilikan legalitas resmi hingga banyaknya publik figur yang menjadi member serta kerap mengunggah keuntungan dari hasil investasi.
"Legalitas perusahaan lengkap, ada akta dari Kemenkum HAM. Selain itu, banyak member yang mengunggah profit secara konsisten, misalnya ada yang dapat Rp124 juta sehari. Member publik figur itu IG sama AD," tuturnya.
Diterangkan RD, pihaknya menginvestasikan uang sebanyak Rp940 juta di PT DNA Pro Akademi. Kemudian, sempat menarik uang hasil keuntungan investasi senilai Rp290 juta.
Namun, kata ia, sejak perusahaan itu disegel pemerintah, dirinya tak bisa lagi melakukan penarikan dana deposito ratusan juta rupiah.
"Masih minus Rp700 an juta, ini sudah tidak bisa ditarik lagi," tuturnya.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1603/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal Selasa, 29 Maret 2022.
Terlapor dalam kasus ini yang masih lidik disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. ***