Jangan Kasih Kendor! Polisi Lacak Aset Kasus Binary Option Indra Kenz Rp58 Miliar di Crypto Luar Negeri

- 27 Maret 2022, 20:13 WIB
Tersangka Kasus investasi bodong trading binary option aplikasi binomo, Indra Kenz
Tersangka Kasus investasi bodong trading binary option aplikasi binomo, Indra Kenz /PMJ News

JURNAL SOREANG - Aset tersangka investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus ditelusuri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bahkan melacak aset Indra hingga ke crypto luar negeri.

Diduga, crazy rich asal Medan itu memiliki aset senilai Rp58 miliar yang disimpan dalam bentuk crypto luar negeri.

Baca Juga: Terkuak! Vanessa Khong Bongkar Rumah Mewah yang Dipamerkan Indra Kenz di Televisi Ternyata Milik Orang Tuanya

"(Asetnya) masih terus bertambah, ada informasi masuk ke kita dugaan Rp58 miliar di crypto luar negeri," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 26 Maret 2022.

Dilanjutkan Whisnu, pihaknya langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah mendapati temuan informasi aset tersebut.

Whisnu mengatakan, langkah ini diambil untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan aset Indra Kenz.

Baca Juga: Terkuak! Vanessa Khong Bongkar Rumah Mewah yang Dipamerkan Indra Kenz di Televisi Ternyata Milik Orang Tuanya

Selain menggandeng PPATK, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengejar aset-aset Indra Kenz yang lain.

"Nanti berkembang lagi, begitu teman-teman PPATK menerima informasi lagi ,dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus. tidak berhenti di sini saja," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x