Emak-Emak Wajib Tahu! Kejagung Usut Dugaan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

- 26 Maret 2022, 15:55 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana /PMJ News

Setelah ditunjuk, tambah Ketut, ada dugaan beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng itu menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan.

Baca Juga: Menyenangkan! 5 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Data Jumat 25 Maret 2022

Ia menyebut, di antaranya besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20 persen menjadi 30 persen.

"Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, diduga beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," beber Ketut. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah