JURNAL SOREANG - Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti secara resmi menyerahkan bukti baru dan daftar saksi ahli ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Keduanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyatakan, bukti baru itu berupa dokumen resmi yang dijadikan sebagai sumber diskusi dalam konten YouTube.
Dalam dokumen yang diserahkan, diketahui konten tersebut tentang bisnis tambang di Papua yang menyeret Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kami bawa bukti yang bukan hanya soal riset 9 organisasi, tapi bahan yang ditulis, misalnya anggaran dasar perusahaan, pernyataan perusahaan di Australia yang menyatakan berbagai saham perusahaan, dan ada nama Luhut di sana," kata Haris dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 23 Maret 2022.
Haris mengklaim, bukti baru tersebut merupakan dokumen perusahaan yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan isinya.
"Sekali lagi, dokumen ini bukan produksi kita. Dokumen ini adalah dokumen yang diambil dari sumber resmi," tegasnya.
Dilanjutkan Haris, terkait resmi tidaknya dokumen tersebut dapat dilihat dari catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang sah legal valid.
Sementara itu, kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis berharap penyidik bisa kembali membuka kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi ahli melalui daftar saksi yang diberikan kliennya.
Ia berharap, penyidik tidak hanya melihat dan menilai kasus ini dari informasi pelapor, melainkan juga data dari terlapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini adalah awal kita meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti baru ini untuk kembali memeriksa ahli, baik ahli bahasa atau ahli lainnya berdasarkan bukti dari kami sebagai tersangka. Jadi, tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor tapi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini," jelas Nurkholis.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Iya benar, Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Jumat 25 Maret 2022 dan Doa agar Dijauhkan dari Fitnah
Laporan Luhut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulidiyanti dengan Haris Azhar.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut membantah dengan tegas apa yang disampaikan Haris dan Fatia dalam konten wawancara tersebut.
Baca Juga: 12 Hari Pencarian, Balita Hanyut di Selokan Ciwidey Ditemukan Tewas
Termasuk dengan tuduhan bahwa dirinya memiliki bisnis tambang di Papua.
"Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada," kata Luhut. ***